Tiga ASN Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp1,93 Miliar 'Korupsi Dana UED'

Kamis, 22 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diadili atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,93 miliar. Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, Rionald Febri Rinando, dalam dakwaannya menyebutkan kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012-2014 silam. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. JPU menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000. "Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur JPU. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.     Sumber: cakaplah