Tiga Daerah di Riau Belum Umumkan Hasil Kelulusan PPPK

Ahad, 12 Mei 2019

BUALBUAL.com,PEKANBARU - Dua pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Riau belum mengumumkan kelulusan rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua daerah tersebut yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hulu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Ahad (12/5/2019) mengatakan, belum diumumkannya hasil perekrutan tenaga PPPK di tiga daerah tersebut karena terdapat kesalahan administrasi. Untuk itu, lanjut Ikhwan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Baru 10 kabupaten/kota sudah mengumumkan hasil perekrutan tenaga PPPK. Tinggal Pekanbaru, Indragiri Hulu dan Pemprov Riau saja yang belum. Itu karena ada kasalahan administrasi yang saat ini masih diperbaiki pihak BKN," katanya. Ikhwan menerangkan, memang rencananya hasil seleksi tenaga PPPK Pemprov Riau akan diumumkan pada 10 April lalu. Namun pada tanggal tersebut, pihaknya belum mendapatkan data nama-nama yang lulus seleksi. "Waktu kita konfirmasi ke BKN, ternyata berkas administrasi tenaga PPPK asal Pemprov Riau masih terdapat kesalahan administrasi. Makanya pengumuman kelulusannya harus ditunda terlebih dahulu," katanya. Padahal, lanjut Ikhwan, sebelum adanya informasi bahwa berkas tenaga PPPK asal Pemprov Riau bermasalah. Hanya berkas tenaga PPPK asal Pekanbaru dan Indragiri Hulu yang diinformasikan bermasalah. Namun masalah administrasi seperti apa yang terjadi, pihaknya belum bisa merincikan. "Jadi saat ini pihak panitia seleksi nasional BKN masih melakukan verifikasi dan evaluasi. Nanti jika proses tersebut sudah selesai, maka pihak panitia seleksi nasional akan memberi informasi bahwa hasil seleksi sudah bisa diumumkan," paparnya. Ikhwan menambahkan, meskipun daerah lain sudah mengumumkan hasil perekrutan tenaga PPPK. Namun peserta yang dinyatakan lulus menjadi tenaga PPPK tersebut juga belum bisa bekerja sebagai tenaga PPPK, pasalnya SK bagi yang lulus tersebut belum diberikan oleh pemerintah pusat. "Jadi meskipun yang sudah lulus di 10 daerah tersebut sudah diumumkan, tapi mereka belum bisa bekerja juga. Karena mereka belum mendapatkan SK, mungkin menunggu semua selesai diumumkan terlebih dahulu baru dikeluarkan SK-nya," tukasnya.   Sumber: Cakaplah