Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'

Rabu, 13 Mei 2020

BUALBUAL.com - Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru disiapkan untuk menelaah berkas perkara tersangka dugaan kepemilikan narkoba berinisial OW. Tersangka ditangkap bersama lima rekannya ketika pesta narkoba di Grand Elite, Jalan Riau, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari enam orang yang diamankan polisi, hanya OW yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, dia adalah pemilik narkoba sedangkan lima lainnya direhabilitasi langsung oleh polisi setelah berkoordinasi dengan BNNK.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa itu ditunjuk berdasarkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga akan mengikuti perkembangan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Dalam P-16 itu, tercantum nama jaksa Aulia Rahman dan Jefri Armando Pohan dengan ketua tim JPU adalah Robi Harianto. "Saya katim (ketua tim)," kata Robi, Selasa (12/5/2020).

Robi menyebutkan, tim JPU akan menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik kepolisian untuk memastikan berkas lengkap atau tidak. Kalau perkas lengkap, maka jaksa akan menyatakan P21 dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Paska penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama OW, Kejari Pekanbaru belum menerima berkas perkara. "Belum ada menerima berkasnya. Kita masih menunggu," tutur Robi.

Diketahui, OW diamankan tim Satresnarkoba Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, selain OW juga diamankan lima pelaku lain yakni RAR (25), IP (21), RRF (31), AS (26) dan CA (23).

Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti enam butir pil Happy Five, dua butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis ketamine (key) dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis ketamine (key) sisa pakai, 8 pipet plastik, satu lembar tisu, dan delapan unit telepon seluler (ponsel) pelaku.

Belakangan, lima orang rekan OW itu hanya menjalani proses rehabilitasi yang dilakukan tanpa melibatkan Tim Assesment Terpadu (TAT). Hal itu sempat dipertanyakan oleh kejaksaan.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan, untuk rehabilitasi, tidak perlu melibatkan Jaksa. Kecuali ada BB dan di bawah 1 gram sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung,red), baru kita lakukan TAT/Tim Assesment Terpadu yang melibatkan BNN, Kemenkumham, Jaksa dan Polisi.

Diakui Juper, saat pengungkapan itu pihaknya menemukan satu butir pil Happy Five (H5) di dalam bra salah satu pelaku, yakni AS. Namun belakangan, barang haram dinyatakan bukan milik wanita tersebut, melainkan milik OW.

"Bahwa BB satu butir ineks yang disimpan dalam bra si cewek (AS) adalah BB milik tersangka OW yang dia tarok di dalam bra si cewek pada saat penggerebekan. Dan itu sudah diakui oleh tersangka (OW), dan sudah kita tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," sebut Juper.