Tiga Pejabat Tinggi Pratama Pesisir Barat Diberhentikan Tanpa Alasan yang Jelas

Sabtu, 21 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Sebanyak tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, mendapatkan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan ’’NON JOB’’ 

Tiga Pejabat Tinggi Pratama yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, AZHARI, S.H., M.M. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan & SDM Pesisir Barat, AGUSTINA PERTANTO, S.Sos. Dan KASAT POLPP Pesisir Barat, Drs. BENKEDA di demosi atau diturunkan dari jabatannya menjadi staf biasa tanpa alasan yang jelas serta tanpa melalui prosedur yang tepat setelah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat pada tanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah yang tertuang pada Surat Keputusan Nomor : B/277/KPTS/V.04/ HK-PSB/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.

Pemberhentian atau demosi pejabat dari jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan/ atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 itu pula untuk memberikan sanksi atas pelanggaran berat Pegawai Negeri Sipil tersebut.


Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang seharusnya terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan. yang mana pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasannya dan dituangkan dalam berita acara serta ditandangani oleh kedua belah pihak.

Mengingat Pesisir Barat merupakan Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, sehingga berdasarkan perundang undangan dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa PPK dilarang melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Saat di komfirmasi melalui sambungan telpon mengenai kebenaran surat teguran ataupun surat peringatan  yang dijelaskan, Azhari, S.H., M.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.  sekaligus sebagai Pengurus Staf Ahli Kepala Daerah Republik Indonesia yang di Ketuai oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Langsung membantah bahwa dia tidak pernah menerima surat teguran ataupun surat peringatan dan tidak pernah ada surat tembusan baik secara lisan ataupun secara tertulis.


Tidak hanya itu Azhari, S.H., M.M. juga mengatakan bahwa dia selaku Pegawai Negeri Sipil selama menjabat pada jabatan sebelumnya selama 3 (tiga) tahun terahir sudah mematuhi semua peraturan yang ada, melaksanakan tugas dan kewajiban serta mematuhi perintah pimpinan. sampai saat ini belum pernah ada teguran maupun pembinaan lebih lanjut bila memang dinyatakan punya kesalahan  (Ujarnya).

Terkait demosi penurunan jabatannya menjadi staf biasa, seperti yang tertuang pada Surat Keputusan Nomor : B/277/KPTS/V.04/HK-PSB/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat tanpa alasan yang jelas serta tanpa melalui prosedur yang tepat, maka Azhari, S.H., M.M. menyatakan keberatan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Lampung untuk melakukan pengkajian dan peninjauan ulang.

Azhari pun sangat menyayangkan peraturan dengan prosedur pemerintahan pesisir barat yang terkait pemberhentian jabatannya tanpa alasan yang jelas.