Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tenayan Raya Pekanbaru

Ahad, 12 Januari 2020

BUALBUAL.com - Polsek Tenayan Raya berhasil membekuk 3 dari 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi yaitu di Jl. Hangtuah Ujung, Kel. Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, dan Jl. Darma Bakti, Kel. Labuh Baru, pada hari Jumat (10/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib. Sebelumnya 4 Pelaku yang berisinial YL alias Yanuar (20), RMT alias Richard (23), SG alias Serta (DPO), ZAL alias Agus (22) ini berhasil mengambil semua barang korban Joni Anuar alias Jojo (31) warga Jl. Tirtonadi Kec. Rumbai dengan cara memukuli korban pakai kayu broti yang ada dilokasi, sehingga korban tidak berdaya. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya S.IK, MH., melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda menjelaskan kronologis kejadian, sebelumnya korban berhenti di sebuah warung yang sudah tutup hendak ingin bertanya. "Pada saat korban berhenti dengan menggunakan sepeda motornya dihalaman warung yang sudah tutup dan gelap (TKP, red) kemudian hendak ingin menanyakan sesuatu kepada 3 orang laki-laki yang belum dikenalnya (para tersangka curas, red) yang sedang duduk sambil main game ludo di hp, kemudian korban diajak ikut main game, dan para tersangka sempat diberi korban uang sebesar Rp. 50.000 untuk membeli minuman ringan di warung Jl. Lintas timur." Jelas Kasubag Humas Iptu Budhia, Sabtu malam (11/1/2020) kepada RiauLink.com Sambungnya, saat menerima uang tersebut, tersangka Yanuar tiba-tiba mempunyai niat untuk mengambil barang milik korban. "Tiba-tiba timbul niat dan rencana tersangka Yanuar untuk mengambil barang milik korban, dan tersangka Yanuar mengajak 2 tersangka lainnya yaitu Richard dan Agus untuk merampas kunci sepeda motor yang berada di kantong celana korban, namun tidak berhasil. Sehingga tersangka lain mencoba mengalihkan korban dengan cara berbicara terhadap korban." Tutur Iptu Budhia Dianda. Ditambahkannya, saat korban lengah ketika diajak bicara, pada saat itu tersangka memukul kepala korban dengan kayu broti. "ketika korban tengah asik di ajak ngobrol, tiba tiba tersangka Yanuar dari belakang memukul kepala korban dengan menggunakan kayu broti yang didapat di TKP dan tersangka Yanuar juga menghantam ke dada korban dan pada saat itu korban jatuh terlentang sehingga mengakibatkan korban sempat mengeluarkan darah dari mulutnya, lalu para tersangka meninggalkan korban sambil mengambil HP dan sepeda motornya." Jelas Iptu Budhia Dianda. Menurutnya, atas dasar laporan polisi LP / 636 /XII / 2019 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tenayan Raya, Tgl 31 Desember 2019. Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M. Hanafi memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Berdasarkan laporan polisi tersebut Kapolsek Kompol H. M. Hanafi memerintahkan anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu E. J Manullang berhasil mengamankan kedua Pelaku Yanuar dan Richard di Jl. Hangtuah Ujung, Kel. Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya dari tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB)  berupa 1 unit Handphone merk Vivo V15 warna glamour dan satu lembar STNK sepeda motor merk Honda type Y1G02N15LO yang dimana barang tersebut adalah milik korban." Ungkap Iptu Budhia Dianda Dikatakannya lagi, untuk tersangka Agus berhasil diamankan di Jl. Darma Bakti, kita juga melakukan upaya pengembangan untuk mengejar tersangka yang masih DPO. "Dan sekira pada pukul 20.00 Wib turut diamankan tersangka Agus bersama BB sepeda motor tersebut di Jl. Darma Bakti, Kel. Labuh Baru, dan pada saat dilakukan pengembangan dilapangan terhadap tersangka Yanuar dalam upaya pengejaran tersangka Serta (DPO), tersangka Yanuar tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat di interogasi bahkan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur." Beber Iptu Budhia Dianda. Kini 3 tersangka beserta barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo V15 tipe Vivo 1819, 1 lembar STNK BM 5511 TU, 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna putih, 1 batang kayu balok, dan 1 unit sepeda motor merk Honda, sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut. (RLC)