Tiga Terduga Pengedar Tak Berkutik! Tim Elang Kuantan Sita 96 Pil Ekstasi hingga Sabu dan Ganja

Selasa, 03 November 2026

BUALBUAL.com - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam serangkaian pengungkapan kasus, Minggu dini hari (1/11/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial LA (47), RK (31), dan A (40). Penangkapan dilakukan di sebuah wisma di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, serta dikembangkan ke sejumlah lokasi lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam semalam, Tim Elang Kuantan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja. LA dan RK diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika,” jelas AKP Hasan Basri, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti LA yang diketahui menginap di Wisma Oshin. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek kamar penginapan dan mengamankan LA bersama RK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 butir pil ekstasi dengan berat kotor 5,92 gram. Selain itu, ditemukan satu linting rokok yang diduga berisi ganja kering dari RK.

Berdasarkan pengakuan LA, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakannya di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sekitar pukul 04.30 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa. Petugas menemukan tiga paket sabu dan tiga pipet kaca pyrex yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,86 gram, serta delapan paket ganja kering dengan berat kotor 30,47 gram.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Desa Pulau Godang Kari. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan 80 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas kecil di dapur rumah.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumah kontrakannya di Desa Pulau Godang Kari. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 80 butir pil ekstasi di dalam sebuah tas kecil di dapur rumah tersebut,” jelas AKP Hasan Basri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, plastik klip, timbangan digital, pipet sendok, dompet, tas kecil, serta dua unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.