Tiga Tersangka di Tetapkan Kejari Pekanbaru Terkait Kredit Macet PT PER

Rabu, 14 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu (14/8/2019). Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, menyebutkan, ketiga tersangka itu berinisial I, R dan IH. "Kami sudah menetapkan tiga tersangka hari ini," ujar Yuriza. Yuriza belum mau menyebutkan jabatan para tersangka dan peran mereka dalam kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. "Untuk peran masing-masing tersangka nanti saja," kata Yuriza. Yuriza menyebutkan, tiga tersangka itu dinilai paling bertanggung jawab dalam kredit macet tahun 2014-2017 itu. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas tiga tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan 3," ucap Yuriza. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Pimpinan Desk Pemasaran dan Kredit Khusus (PMK), Irfan Helmi. Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.     Sumber: cakaplah