Tim Adil Orang Kite: Menyayangkan Pihak Pemda Meranti Bongkar Gerbang Sterilisasi 'Kita Sudah Berniat Baik'

Jumat, 17 April 2020

BUALBUAL.com - Pasca dari pembongkaran gerbang sterilisasi Covid-19 AOK Team (Tim Adil Orang Kite) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti ternyata meninggalkan tanda tanya.

Sebagaimana diungkapkan H Muhammad Adil SH, bahwa pihaknya sangat menyayangkan pemerintah Kepulauan Meranti atas gerbang sterilisasi yang dibongkar atau dialihkan yang menurutnya tidak tepat.

"Kita sudah berniat baik, pemerintah malah menghalangi dengan alasan melanggar Perda," kata H Muhammad Adil, saat konferensi pers di posko AOK Team, Jalan Alahair, Selatpanjang, Kamis (16/4/2020) siang.

Dijelaskan Adil, adapun tujuan dari AOK Team mendirikan gerbang sterilisasi adalah untuk kegiatan sosial kemanusiaan dalam hal ini membantu program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Hal ini juga sesuai dengan instruksi dan keputusan Presiden Jokowidodo bahwa kelompok atau organisasi masyarakat diikut sertakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Dengan adanya gerbang sterilisasi ini banyak masyarakat melintas yang tentunya diperlukan sterilisasi menggunakan cairan antiseptik untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kemudian beber Adil, pendirian gerbang sterilisasi itu juga menjadi mencontoh kabupaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia yang lebih dahulu melakukan kegiatan serupa dengan kata gerbong dan banyak viral di media masa dan semua tentunya didukung oleh Pemda setempat.

Jika memang alasan dasarnya Perda nomor 5 tahun 2019 yang mengisyaratkan harus ada izin, beber Adil lagi, seharusnya dikeluarkan surat teguran agar seyogyanya diproses permohonan izin dari AOK Team kepada dinas terkait, bukan dikeluarkan surat pembongkaran.

"Kalau memang menggangu ketertiban masyarakat, yang dipertanyakan adalah masyarakat yang mana yang merasa terganggu. Justru dengan dengan adanya sterilisasi Covid-19 masyarakat merasa senang karena melintasi jalan sambil disterilkan," bebernya.

Katanya pula, kalau memang disuruh membuat izin maka pihaknya siap untuk mengurus izin tersebut karena wajib memutuskan mata rantai Covid-19 demi kepentingan masyarakat umum.

"Kami rasa pemasangan gerbang sterilisasi ini mempunyai nilai manfaat yang sangat tinggi," bebernya.

Dalam kesempatan dijelaskannya terkait dengan diterimanya surat nomor 331.1/Satpol PP/150 kepada AOK (Adil Orang Kite) Team tentang pembongkaran rangka dan spanduk tanggal 9 April 2020.

Kemudian, pembongkaran gerbang sterilisasi itu dilakukan pada 13 April lalu. Namun sehari sebelumnya, langkah awal yang dilakukan dewan penasehat AOK Team Sudarto, Ketua AOK Team Zainudin, Sekretaris AOK Team M Yasir dan anggota lainya yang menjadi penggagas pendirian sterilisasi Covid-19 adalah berkordinasi dengan Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi untuk bertanya alasan pihak Satpol PP mengeluarkan surat tersebut.

Kedatangan dalam rangka mencari solusi terbaik Ketua AOK Team Zainudin dan anggota disambut baik oleh Kepala Satpol PP Helfandi dan Kabid Perda Piskot Ginting.

Dalam pertemuan tersebut, Helfandi menjelaskan bahwa yang menjadi dasar adalah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Di pasal 10 ayat 3 berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul, bendera, baleho, atau sejenisnya tanpa izin yang telah ditetapkan'.

"Yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah menggangu ketertiban umum, semua yang bersifat melintangi jalan akan kita tertibkan, tidak ada unsur lain selain penegakan perda," kata Helfandi. ***