Tim Appresial Di Duga Kurang Profesional Dalam Menetapkan Jumlah Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tambahan Jalan Tol, Masyarakat Banyak Complain

Jumat, 13 Maret 2020

BUALBUAL.com - Pihak Terkait Pembangunan Ruas Jalan Tol Gelar Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Kegiatan Pengadaan Tanah Tambahan Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekan Baru - Kandis - Dumai . Wilayah Kabupaten Bengkalis. Berlangsung, Jum'at, (13/03) di Gedung Bahtin Betuah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pertemuan ini dihadiri perwakilan BPN Provinsi Riau, PUPR Bengkalis, Mewakili Kapolres, Dinas Pertanian, Bank BRI, ratusan masyarakat dan Perwakilan PT.HK selaku Kontraktor Jalan Tol. Tidak sedikit Warga yang kena dampak tambahan Areal Jalan Tol tersebut, merasa kecewa atas apa yang ditawarkan dalam ganti rugi tersebut. Warga diberikan Amplop yang di dalamnya terdapat lembaran, berisi Jumlah Nilai Ganti Kerugian yang telah ditetapkan. Lembaran tersebut, terkait Jumlah Nilai pembayaran yang diajukan pada warga terkait ganti kerugian Objek bidang tanah, Rumah maupun berupa tanaman yang ada di lahan tanah. Dari pantauan di lokasi Musyawarah, banyaknya warga yang complain, namun kurang memberi jawaban yang memuaskan dari Satgas Tim Survai. Keterangan dari BPN Provinsi Riau (P2T ) Syahril, diwakili dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Ruas Jalan Tol Kandis - Dumai, Eva Monalisa Br Tambunan menyampaikan, pada BualBual.com, untuk wilayah Kabupaten Bengkalis untuk Tahun 2019 ada penambahan perluasan Bidang Jalan sebanyak 971 bidang yang berada di sepanjang Jalan Tol. Perluasan ini untuk penambahan Rest Area, Oprit Jembatan atau pun untuk desainnya. Pertemuan dan musyawarah untuk hari ini, dengan Warga Desa Pamesi dan Desa Kesumbu Ampai, sedangkan untuk 11 desa sebelumnya telah dilaksanakan Musyawarah. Untuk Wilayah Kabupaten Bengkalis ada 13 Desa, sedangkan untuk Wilayah Dumai ada 3 Desa yang terkena penambahan bidang jalan Tol. "hari ini merupakan kegiatan terakhir untuk musyawarah Bentuk ganti kerugian, dan diharapkan sampai sore dapat tuntas,"pungkas Eva. Harga Tidak Sesuai, Masyarakat Dipersilahkan Ajukan ke Pengadilan Negeri Lanjut Eva, nilai harga yang ditetapkan sesuai NJOP yang diajukan Team Appresial (Kantor Jasa Penilai Publik), dan bila Masyarakat ada complain soal nilai harga, diajukan ke Tim Satgas survai lapangan. Apabila tidak ada penyelesaian, Masyarakat memiliki hak memperjuangkan hak haknya melalui Pengadilan Negeri Bengkalis. "silahkan diselesaikan di Pengadilan, terhitung 14 Hari kerja mulai usai kegiatan musyawarah ini,"pungkasnya. Dijelaskannya, Ganti kerugian yang diberikan pada warga adalah, objek tanah, bangunan maupun tanaman yang berada diatas bidang tanah yang terkena penambahan jalan Tol. Bagi objek tanah, atau objek lainnya yang berada di lahan milik Negara, atau Kawasan Hutan Lindung, dan warga memiliki surat, penyelesaiannya akan dititipkan pada Pengadilan Negeri atau disebut Konsinasi. "nantinya keputusan ada pada Pengadilan Negeri, terkait dalam ganti kerugiannya,"terangnya. Diakui Eva Monalisa, kendala yang dihadapi dalam Ganti Kerugian ini, banyaknya ditemukan surat tanah yang tumpang tindih dan juga titik objek berada di Kawasan Konsesi atau lahan milik Negara. Dari pantauan di Lokasi Musyawarah, banyak warga yang complain, terkait jumlah nilai harga yang ditetapkan. Penetapan jumlah nilai harga Ganti Kerugian, merupakan hasil tinjauan dan penetapan Team Appresial yang berkantor di Bogor. Salah seorang Tim Appresial, bernama Agus saat ditanyakan hal ini, mengatakan tidak dapat memberi jawaban, "saya tidak dapat menjawab, silahkan tanyakan ke kantor kami yang ada di Bogor," ucapnya, tanpa memberi contak no pinpinan/yang berwenang yang dapat dihubungi.***(edi).