Tim Elang Kuantan Bergerak! Pria 24 Tahun Diciduk Bawa Sabu 11,31 Gram di Kuansing

Rabu, 14 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (12/10/2026) kemarin,

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DFNP (24) bersama satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Elang Kuantan dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang berada di lokasi, petugas melanjutkan penggeledahan. 

Dari kegiatan tersebut ditemukan satu kotak merek Kalon warna putih di dalam tas selempang hitam. Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

Selain itu, petugas turut menemukan satu kotak merek Kalon, satu lembar tisu, satu tas selempang warna hitam dan satu unit telepon genggam Samsung A07 warna hijau.

“DFNP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hasan Basri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap DFNP (24) menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Kasat Resnarkoba menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.**