Tim F1QR Lanal Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu dan 63 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2020

BUALBUAL.com - Tim F1QR Lanal Dumai menggagalkan upaya penyeludupan 11,6 Kg diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 63 ribu butir pil diduga ekstasi, pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Bersama barang bukti petugas mengamakan dua orang tersangka berinisial AP (28) dan ZA (46) yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pers realasenya, Jum'at (21/02/2020) di aula Mako Lanal Dumai, Pangkoarmada I Laksda TNI Muhammad Ali SE, MM didampingi Komandan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto mengatakan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai telah melaksanakan penangkapan terhadap sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi 63.000 butir pil ekstasi beserta 2 orang ABK diduga pelaku penyeludupan narkotika, di perairan Merbau. "Dalam aksinya tersangka menggunakan kapal nelayan lengkap dengan jaring dan peralatan nelayan untuk mengelabui petugas yang melakukan kegiatan patroli laut," ujar Laksda Muhammad Ali. "Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai di lapangan pada, Senin (17/2) sekitar pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan narkoba melalui perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Laksda Muhammad Ali. Menindak lanjuti informasi tersebut, pada pukul 13.50 WIB Tim F1QR Lanal Dumai memerintahkan untuk menggerakkan Tim F1QR menuju daerah sasaran bersama Danposal Selat Panjang melaksanakan penyekatan, sehingga Tim F1QR dibentuk menjadi 2 Tim. Pada pukul 21.00 WIB Tim 1 F1QR yang ada di Bengkalis bergerak menuju perairan Tanjung Sekodi menggunakan Sea Rider 85 PK, dan pukul 22.00 WIB Tim 2 F1QR bergerak dari Posal Selat Panjang menuju perairan Merbau menggunakan Patkamla Jemur 200 PK untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan, tambahnya. Pada Selasa sekitar pukul 00.25 WIB Tim 1 F1QR mendeteksi sebuah siluet kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas di lambung kanan Sea Rider 85 PK yang sedang melaksanakan pengintaian di sekitar perairan yang selanjutnya tim melaksanakan Jarkaplid terhadap Kapal jaring tersebut, dan pada pukul 00.30 WIB kapal dapat dihentikan pada Koordinat 01°12.277'N 102°35.274'E. Dikarenakan cuaca buruk dan gelombang kuat Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut, sehingga 2 orang dari Tim 1 F1QR melompat ke atas kapal tersebut untuk melaksanakan penggeledahan namun dikarenakan cuaca yang tidak mendukung serta gelombang tinggi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan penggeledahan. Kemudian kapal jaring tersebut digiring oleh Tim 1 dan Tim 2 menuju Tanjung Sekodi perairan Selat Padang. "Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati Kapal Jaring Nelayan tanpa nama GT. 3 dengan 2 orang ABK beinisial AP dan ZA membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis Sabu seberat 11,6 KG dan 7 bungkus besar pil ekstasi yang berjumlah 63 ribu butir. Menemukan hal tersebut kapal beserta isinya dan 2 ABK kapal kita giring ke Mako Lanal Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Muhammad Ali. Terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Ali.     Sumber: cakaplah