Tim Gabungan Akan Beri Efek Jera untuk Korporasi Pembakar Lahan

Jumat, 11 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Tim gabungan telah turun ke enam titik lahan terbakar milik korporasi di Riau dan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penegakan hukum terhadap perusahaan itu masih ditindaklanjuti dan belum ada tersangka baru. Enam titik lahan korporasi itu, dua titik milik PT Gandaera II di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Empat titik lainnya masing-masing milik PT RML, PT WSSI, PT DKM, PT TKWL, dan PT GSM. Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, mengatakan, lima perusahaan itu masih dalam proses penyelidikan. Tim gabungan juga mengambil sampel dari lahan korporasi yang terbakar. "Kami sangat berhati-hati. Kasus kebakaran hutan adalah kasus yang pembuktiannya saintifik crime investigation. Hal yang tidak mudah," ujar Fadil didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Mapolda Riau, Jumat (11/10/2019). Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, menegaskan, Polri yang tergabung dalam Tim Satgas Gakkum Terpadu bersama KLHK dan Kejaksaan, akan bekerja serius dan profesional dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Irjen Pol Agung menegaskan, kebakaran hutan bukanlah kejahatan biasa. Perlu pembuktian yang tidak mudah. "Ada yang kita gagal membuktikan dan ada sulit membuktikannya," kata Irjen Agung. Ke depan, jenderal bintang dua ini berharap dengan dibentuknya Tim Satgas Gakkum Terpadu diharapkan kesulitan yang dihadapi dapat diakhiri. "Ke depan, kita bergerak bersama-sama untuk mengakhiri kegagalan," ucap dia. Ditegaskannya, penyelidikan dan penyidikan akan masih tetap berjalan. Tindakan ini untuk memastikan tindak pidana kejahatan pembakaran hutan dan lahan bisa diproses di pengadilan. Bagi korporasi tindak pidana akan dikenakan kepada direktur utama. Sementara perorangan adalah orang yang paling bertanggung jawab di lapangan, seperti direktur, dan manejer. "Jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan sengaja menyebabkan terlampau baku itu air, baku mutu tanah dam baki mutut darat. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan melalui direksi," tegas Fadil. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti, hukuman akan diberikan untuk menimbulkan efek jera. Tindakan tegas perlu dilakukan karena Karhutla memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya kebakaran tapi juga kabut asap. Dampak lain adalah kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem dalam waktu cukup lama. "Untuk itu lakukan penegakan hukum dengan multi door, menggunakan berbagai macam undang-undang terkait karhutla," jelas dia.     Sumber: Cakaplah.com