Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II

Jumat, 16 Juli 2021

BUALBUAL.com - Team gabungan Polsek Tanjung Raya bersama Takab 308 dan Sat Narkoba Polres Mesuji melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga bandar narkoba yang berinisial Ai (40) di desa Wiralaga II, kecamatan Mesuji, kabupaten Mesuji, provinsi Lampung, Kamis (15/07/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Bersama anggota Polsek Tanjung Raya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, bersama personil Polsubsektor Mesuji Pusat yang dipimpin oleh kapolsubsektor Mesuji, dan personil Sat Narkoba Polres Mesuji, meluncur ke rumah tersangka yang dimaksud oleh warga tersebut.

Setelah di TKP team Tekab 308 Polres Mesuji pun melakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh anak dan istrinya.

" Di dalam rumah tersebut anggota menemukan, 1 kantong sedang  berisi sabu, 5 klip kecil berisi sabu-sabu, 87 klip kecil kosong, 2 buah Bong, 1 buah Timbangan, 2 buah pirek, 3 buah skop sabu, Uang tunai Rp. 182.000, 6 Korek api tanpa kepala, 2 unit Hand phone, 1 buah Tas selempang, dan 1 buah kotak paketan sabu," jelas iptu suldi

Selanjutnya tersangka Dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pengembangan Lebih lanjut. Sementara tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.