Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi

Ahad, 20 Juni 2021

BUALBUAL.com - Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor, Sabtu (19/06). Dari salah satu tangan pelaku didapati satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan.

Dua pria ditangkap, diduga salah satu nya pemilik senjata api (senpi) ilegal, ditangkap petugas jajaran Kepolisian Polres Mesuji bergabung dengan Polsek kecamatan Mesuji Timur Sabtu (19/06/21) kemarin sekira pukul 13.30 WIB,

Personel gabungan Polsek Mesuji Timur dan Tim III Satgas Kala Hitam Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Pencurian Motor (Curanmor) atas nama In ( 41 ) sedang berada di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kasus tersangka berkaitan dengan pencurian sepeda motor tahun lalu, Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Jam 19.00 WIB di rumah korban Febri Kiharnanto, Desa Wonosari kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor.

Tersangka ditangkap di Pos Security PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA ) Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur oleh Tim Polres Mesuji bersama petugas jajaran Polsek Mesuji timur.

Personel gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mesuji Timur dan Katim III Satgas Kala Hitam Polres Mesuji, mendatangi keberadaan pelaku yang sedang bersama seorang rekannya saat sedang berada di Pos 3 Security PT. BTLA di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur. 

Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial In (41) bersama satu orang rekannya atas nama Ek (24).

Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramadhan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial In alias IC, dan hasil pengembangan di TKP bersama rekannya Ek (24).

Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan 5 (lima) lubang silinder yang berisi dan 5 (lima) butir amunisi tajam aktif kaliber 5.56 mm.

"Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka dan berlangsung terkendali kondusif dan aman," ujar Kapolsek Mesuji Timur, Minggu (20/06).

Ia mengatakan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Mesuji Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Jika terbukti maka terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara," tutupnya.