Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri

Rabu, 15 Juli 2020

BUALBUAL.com - Dua Pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis. Pelaku yang juga warga Duri diamankan, atas adanya informasi peredaran Narkoba. 

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman Pahdila, SIK memaparkan, telah melakukan penangkapan 2 orang Warga an.S (25) dan DR (27) dan juga mengamankan Narkoba Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering.

Lanjut Firman Padhila, pengungkapan ini Pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020, sekira pukul 21.00 Wib, adanya informasi ada seorang warga yang dicurigai sebagai kurir shabu. Tim Opsnal Gabungan Reskrim Polres Bengkalis, merespon dengan melakukan penyelidikan.

Berkat kesiapan petugas mengintai dan sekira pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan S (tsk 1)  di Jln. Sakura, Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Dari pelaku ini ditemukannya barang bukti berupa 2 paket (0.72 gram) diduga adalah Narkotika jenis Shabu.

Pengakuan tersangka,menerangkan bahwa 2 paket (0.72 gram) Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari DR (tsk 2).

Tanpa membuang waktu, Tim melakukan pengejaran dan setengah jam kemudian (23.00 Wib) DR berhasil ditangkap di Jln. Nusantara, Kel. Babussalam, Kec. Mandau.

Dari tersangka ini didapati barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu (2.17 gram) dan juga 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering (4.48 gram).

"ke 2 pelaku mengakui perbuatannya, saat ini barang bukti, disita dan diamankan di Mapolsek Mandau,"pungkas Kanit, diteruskan Paur Humas Polsek Mandau.