Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 09 November 2020

BUALBUAL.com - Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, kembali ukir prestasi.

Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Senin dini hari tadi (9/11) Jam 02.00 WIB di 2 lokasi berbeda yakni di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Pelalawan di Jalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB, pria berusia 50 tahun warga Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis dan SS
yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar serta HE warga Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia)

Dari para tersangka, tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus besar Teh Hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan milo yang setelah dicek ternyata berisi Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus, juga turut diamankan 1 ( satu ) unit mobil alvanza warna hitam, 1 ( satu ) unit Toyota Yaris, 3 (tiga) unit handphone Nokia warna hitam, 2 (dua) unit hp android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan malaysia, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) unit ATM BTN dan 1 (satu) ATM Mandiri.

Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat di hari Jum'at (23/10) yang lalu, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai. Informasi yang sangat berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah Pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai.

Hingga akhirnya dihari Senin (9/11) Tim Hariamau Kampar yang di back up oleh Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan  pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, jenis avanza warna hitam yang berisi 2 (dua) orang pelaku, setelah sampai di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis dilakukan upaya penghadangan terhadap Mobil alvansa hitam  BM 1103 VV, namun para pelaku mencoba melarikan diri (tidak mengindahkan peringatan petugas) dengan cara menyerempet mobil tim dan menabrak depan mobil petugas sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB  yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 Kg Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kos home Stay di kabupaten Pelalawan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta. 

Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan  1 (satu) buah mobil Toyota Yaris BK 1358 WA dan 2 ( dua ) buah unit handphone.

Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo. Dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan. Ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan Milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian”, papar Irjen Agung.

“Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kg Sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari Bengkalis tepatnya di Kecamatan Bukit Batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara - cara lama yang bisa kita endus. Mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru supaya aman," lanjut Irjen Agung.

SE, seorang narapiana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari Bengkalis menuju ke Pekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah 2 kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal.

“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru”, terang Agung.

"Namun saya yakinkan bahwa kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimana pun mereka bersembunyi”, tutupnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.