Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026

BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis bersalah di kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara.

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ," ujar hakim Delta, Kamis (30/7/2026).

Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000.

"Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwah dapat disita dan dilelang untung mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelas hakim Delta.

Hakim menjatuhkan hukuman itu atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal meringankan, Abdul Wahid masih berusia muda, dan memiliki tanggungan keluarga. "Hukuman ini bukan sebagai balas dendam, tapi bentuk pembinaan," kata hakim Delta.

Atas vonis hakim itu, Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding. "Untuk dapat keadilan lebih lanjut kami ajukan banding," kata advokat Zulkarnain Nurdin.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*