Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu

Rabu, 30 Agustus 2023

BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia disambut baik oleh Kanit Tipikor Inhu terkait kasus dugaan Penipuan terhadap oknum kepala Desa (Kades) US  dan kepala dusun (Dusun) HI di kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Rabu 30/8

Kunjungan tim Lembaga Aliansi Indonesia Rudi Waker Purba melakukan kordinasi terkait hasil musyawarah yang digelar oleh kades Polak Pisang inisial US bersama 20 warga sekaligus membuat surat perjanjian pengembalian uang dari program administrasi rumah layak huni kepada warga ditanda tangani dan disertai materai.

Gelar musyawarah berlangsung di gedung aula kantor desa Polak Pisang Senin 28/8 serta dihadiri oleh polsek kelayang dan Babinsa dengan 20 warga peserta calon penerima bantuan rumah layak huni.

"Berdasarkan perjanjian bersama dengan warga yang digagas oleh kepala desa bisa digugat atau batal demi hukum, sebut Rudi Waker Purba kepihak media Rabu.

Dalam aturan perjanjian yang sah menurut
KUHPerdata. Ada empat syarat sahnya perjanjian, satu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, dua  kecakapan mereka yang membuat kontrak, tiga suatu hal tertentu, empat suatu sebab yang halal. menyangkut subyek pembuat kontrak.

"Dari poin ke empat jika di kaitkan dengan perjanjian yang dilakukan oknum kades bersama masyarakat bisa gugur," ucapnya.

Dari kesimpulan kordinasi bersama polres Inhu melalui kanit tipikor akan menerima laporan dari masyarakat baik dari tim Lembaga Aliansi Indonesia terkait kasus dugaan penipuan yang terjadi di desa Polak Pisang.

" Secepatnya kita buat laporan kasus dugaan penipuan, jika tidak diberi pelajaran kepada oknum kejahatan takutnya ada oknum kades lain menjamur, ini akan membuat pelajaran bagi semua, Ungkapnya