Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas

Selasa, 18 Mei 2021

BUALBUAL.com - Tim opsnal Polsek Abung Timur berhasil meringkus salah satu terduga pelaku Curas inisial CN (31) warga desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang  melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Ab.Timur tanggal 20 April 2021 korban Budi Mualim (28) warga jalan Akhmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (28/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB, korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan Raya desa Bumi Agung, tiba tiba korban dikejar oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor, pelaku menghadang korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 200.000,-  dan 1 unit Hp sambil mengancam korban dengan Sajam.

"Tak berapa lama melintas anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin, para pelaku kaget lantas HP dan tas milik korban di buang dan pelaku kabur dengan hanya membawa uang Rp 200.000,- selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Abung Timur," terang Kapolsek, Selasa (18/05).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB Tim opsnal yang dipimpin Kanitres Bripka M. Iqbal berhasil menangkap salah satu terduga pelaku inisial CN di jalan raya desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur berikut barang bukti.

Dari terduga CN, disita barang bukti  berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 Bilah Sajam cap garpu, 1 (satu) unit Hp (disita lebih dahulu), 1 (satu) buah tas pinggang warna biru (disita lebih dahulu).

"Pelaku langsung kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana," ujar Iptu Suherman.