BUALBUAL.com - Tim Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Kepri (Kejati Kepri) memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan di kelurahan Toapaya Bintan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH MH menjelaskan tim penyuluh dari pintu ke pintu (Door to Door) dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, SH MH yang ikut menyapa di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan dan adapun sasaran dari kegiatan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.
"Tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum ini untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat," ungkapnya, Rabu (03/07/2024).
"Sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum ini bagi masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi," jelas Kasi Penkum Kejati Kepri.
"Dampak positif dari kegiatan ini untuk meningkatkan publik trust terhadap lembaga Kejaksaan RI menjadi Lembaga yang dicintai oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang secara statistik dapat menurun," tambahnya.
Denny Anteng Prakoso menjelaskan metode pelaksanaan dari kegiatan ini masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan instansi terkait diminta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya, sehingga kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi dan pada saat itu juga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam.
Lanjutnya, pada saat Tim Penyuluh berada di rumah warga yang dikunjungi juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
"Adapun tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah untuk untuk mendekatkan layanan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan," ujarnya.
Dimana wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah Kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
Terlebih lagi, kondisi ekonomi yang rentan di wilayah tersebut menambah kompleksitas dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata. Karena selama ini pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang diberikan Kejaksaan selama ini dengan metode tatap muka di satu ruangan D.
Kegiatan ini dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH MH, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Chadafi Nasution, SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH serta didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Samsul, S.Sos, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Lita Noisen Ujung S, ST MH dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan Ade Ramadona, M.Farm, Apt, AAAK.