Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim

Jumat, 18 September 2020

BUALBUAL.com - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau amankan 2 pelaku pencurian spesialis bobol mobil. Korban mengalami naas saat meninggalkan mobilnya dalam keadaan terkunci, balik dari kamar mandi melihat pintu mobil telah terbuka dan tas berisi uang miliknya raib.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,SIK membenarkan telah mengamankan 2 pelaku pencurian An.BS (23) dan RR (23) keduanya warga Kecamatan Bahtin Solapan dan 2 rekannya dalam pencarian.

Penuturan Kompol Arvin Hariyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Firman Padhila,SIK mengungkapkan, Korban An.M (42) asal Sumbar, pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 10.30 Wib,  bersama Istri dan Anaknya, Pe berhenti di SPBU KM.11 Kulim, Bengkalis dengan maksud mau ke kamar mandi. Selanjutnya Korban dan keluarganya sejenak ke kamar mandi, dengan meninggalkan mobil miliknya dalam keadaan terkunci.

Saat Koban dan keluarganya kembali, kaget mengetahui ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan sudah tidak terkunci, dan 1 (satu) Tas bermotif batik Putih Coklat yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari Rp.  8.000.000, - (delapan juta rupiah), Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak lagi / hilang.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Lanjut Kanit Reskrim, atas adanya laporan korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan daro keterangan saksi saksi, berhasil mengetahui diduga pelaku An.BS Cs.

Berdasarkan informasi tersebut atau sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal mencari tahu keberadaan Sdr. BS dan sekira pukul 21.30 Wib barulah BS berhasil ditangkap  di Jln. Lingkar Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan.

Dari hasil introgasi Tersangka mengakui, bahwa telah melakukan Pencurian terhadap Korban.  Barang bukti yang berhasil ditemukan dari Tersangka ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- sisa uang hasil pencurian dari pembagian Sdr. D (DPO) kepada Tersangka.

Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pencurian yang dilakukan terhadap Korban tersebut dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yang bernama D (DPO) dan RR (DPO).

Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Sdr. RR dan Sdr. *D*, sekira pukul 23.30 Wib Tersangka Sdr. RR berhasil ditangkap di Jln. Tegal Sari Km. 4, Desa Balai Makam, sedangkan D berhasil melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka 2 ( RR ) ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- uang hasil Pencurian yang telah dibagi oleh Sdr. D.

"Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kompol Arvin melalui Paur Humas.