Tim Restik Polres Bengkalis, Bekuk 4 Pria Diduga Pelaku Narkoba Shabu

Selasa, 09 Februari 2021

BUALBUAL.com - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali bekuk pelaku Narkoba jenis Shabu dengan berat kotor 1,8 gram. Pelaku warga Kecamatan Bukit Batu ini, diamankan dari sebuah rumah.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, MT.SIK melalui Kasatrestik AKP Syahrial, SH.M.si membenarkan penangkapan 4 orang diduga pelaku Narkoba An.MR ((35), KR/I (42), MA (37), dan MDK (23).

Lanjut Syahrial, pengungkapan Pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di daerah Sei. Pakning Kec. Bukit Batu diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika.

Atas adanya informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal agar melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.00 Wib.

Selang beberapa saat, tim melihat ada seorang pria yg dicurigai sedang keluar dari rumah, kemudian tim langsung mengamankan pria tersebut yg bernama M R.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) buah sendok dari sedotan, 11 (sebelas) bungkusan plastik, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah gunting potong, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih. 

Hasil intrograsi MR mengatakan, bahwa Narkotika jenis Shabu 1 (satu) paket besar didapat dari tersangka M. A alias M dengan cara membeli seharga Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu didapat dari tersangka KA cara membeli seharga Rp. 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Dalam pengembangan ini Tim Restik berhasil menguber KA, dari penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) buah gunting di dalam motor.

Pelaku ini mengaku, Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari tersangka I alias KR yang juga dibeli dari tersangka MA.

Selanjutnya Tim Restik bersama Tim Sus Polsek Bukit Batu melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias M didalam rumahnya di Jl. Jend. Sudirman Kec. Bukit Batu. Dari pengakuan MA barang tersebut di dapat dari MDK warga Selat Panjang dan FA warga Selat Baru, ke 2 Anya dalam pengajaran.

Bahkan MA disuruh FR untuk mengantar Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 Kg ke Pekanbaru sekitar 3 minggu sebelum penangkapan. Barang bukti 6ang didapat berupa hasil congkelan dari plasti Shabu yang hendak diantar ke Pekanbaru.

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib tim opsnal berkoordinasi dengan Polsek Bantan untuk menangkap tsk M.D yang keberadaannya berada di Selatbaru.

Sekira pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap tersangka MD di Jl. Penawar Laut Desa Selat Baru Kec. Bantan.

" Operasi penangkapan ini berhasil tanpa perlawanan, dan saat ini ke 4 pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk menjalani proses hukum," sampai Kasat Narkoba Bengkalis.