BUALBUAL.Com - Satuan Reskrim Narkotika (Satrestik) Polres Bengkalis, Ciduk 2 Warga diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Pelaku di amankan di 2 tempat di Kecamatan Bengkalis. Saat penggeledahan tersangka sempat membuang bungkusan rokok Luky Strike yang berisikan paket sabu.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SIK melalui press liris, membenarkan adanya penangkapan atas Hn alias DI (34) dan Zn alias Zul pada hari Rabu,12/01 sekira pukul 18.30 dan 20.00.
Lanjut Kasat, Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika di Desa Sungai Batang.
Usai mendapat informasi tersebut petugas melakukan lidik, sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) org laki- laki di Jalan Desa Sungai Batang Kec.Bengkalis yg mengaku bernama Hn (34).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, yang dipegang tersangka dan sempat dibuang.
Pelaku mengaku, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka ZUL yang berdomisili di Desa Pematang Duku.
Selanjutnya Tim Restik mengejar keberadaan Zul dan sekira pukul 20.00 Wib tim mengamankan Zul di rumahnya.
Tersangka ini sempat membuang kotak rokok yg berisikan narkotika, dan saat dilanjutkan penggeledahan dirumahnya ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dibelakang bingkai foto didalam kotak rokok lucky strike. Pelaku ini mengaku barang tersebut didapat dari N di Pematang Duku, saat ini dalam pengejaran petugas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," terang Tony Armando.