BENGKALIS, BUALBUAL.com - Jajaran Tim Satnarkoba Polres Bengkalis ungkap keberhasilan dalam perkara Narkoba.
Dalam kurun waktu yang singkat Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamanan beberapa pelaku dan berikut barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa benar pihaknya telah menerima dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Mandau
Sebanyak 5 perkara dari tgl 8 s/9 Juli 2025 berhasil diungkap dan melakukan penangkapan sebanyak, 8 orang Tsk Laki Laki, serta barang bukti Shabu sebanyak totalnya 7,08 Gram.
Berdasarkan bukti dan pengakuan pelaku, telah ditetapkam 8 tersangka tersebut 4 Pengedar, 2 Kurir dan 2 Pengguna.
Pengungkapan bemula berawal dari penangkapan di sebuah rumah Jl. H Abdul Manan desa Tambusai Batang Dui Kec. Batin Solapan, Kab. Bengkalis Pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2025.
Ke 8 tersangka..NOV (37) an.IM (28), BY (30), E S (16), PN (41),BY (54), DN (40) dan SG (36).
Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka, 30 Plastik Pack Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Alat Hisap 6 unit Hp Android dan Uang Tunai 3.030.000.
Dalam Perkara ini diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kami sudah melakukan proses penyelidikan dan Penyidikan pendalaman terkait pengedaran Narkotikan khusus di wilayah Mandau dan Pinggir ini,"tutur Kasat Narkoba Doni Binsar.
"Kami bersama stekholder terkait akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran karkotika khususnya di Wil Bengkalis,"tutupnya.