Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik

Senin, 05 Juli 2021

BUALBUAL.com - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat berhasil membekuk seorang terduga pelaku Pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), Senin (05/07) dini hari.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, telah berhasil mengungkap kasus Curat dengan terduga pelaku ABD alis DL (40) warga Dusun Talang Sebaris Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi (LP) nomor LP / 283/XII/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Polsek Abung Barat  tanggal 30 Desember 2020, tempat kejadian perkara (TKP) di area kebun karet Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara oleh pelapor atau korban atas nama Ihwan Pauzi (30) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah," ujar Kasat.

"Modus Operandi (MO) yang dilakukan, terduga pelaku ABD alias DL, mengambil batang karet milik korban yang ada di area kebunnya di Desa Pekurun Udik sejak tahun 2012, hingga korban mengalami kerugian sebanyak 500 batang," terangnya.

"Tim Serigala Utara bersama personil Polsek Abung Barat di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Ono Karyono  berhasil membekuk terduga pelaku ABD alias DL di rumah kediamannya di Kampung Negeri Agung Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Gigih, Senin (5/7/2021).

Dari pelaku turut disita barang bukti berupa 5 potong kayu karet, kemudian juga 1 berkas fhoto copy sertifikat tanah.

"Kini terduga ABD alias DL telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.