Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Pengedar Extacy, 2 Tersangka DPO

Senin, 15 Juni 2020

BUALBUAL.com - Lagi lagi Tim Sus Narkoba  Polres Bengkalis, ringkus 2 tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis Extacy, di Kota Bengkalis. Pengungkapan peredaran Extacy ini, melibatkan beberapa tersangka lainnya dan masuk DPO.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK.MT melalui penyampaian Kasat Narkoba AKP Syarizal membenarkan, Tim Khusus Reserse Narkoba Polres Bengkalis, telah mengamankan 2 tersangka pelaku Narkoba jenis Extacy.

Diungkapkannya, berawal adanya  informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Kel. Damon Kec. Bengkalis Kota, akan ada transaksi Narkotika, Dugaan berada di sebuah rumah sekitar Mesjid Istiqomah. 

Usai menerima informasi, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar saja pada Hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira Pukul 08.00 Wib, Tim melihat orang yang dicurigai. Dan selanjutnya berhasil mengamankan orang yang dicurigai mengaku bernama SA (18).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau merek MINION di kantong celana, dan mengaku barang tersebut milik F1, melalui tersangka lainnya an.RD (25).

Sayang F1 melarikan diri, namun Tim Sus berhasil mengamankan RD, serta mengakui telah memberi pil diduga jenis ekstasi tersebut ke tersangka SA dan menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,-  (lima juta rupiah) atas perintah Tersangka lainnya an.F2, dalam pencarian.

Tim Sus Narkoba berhasil mengamankan, 50 (Lima puluh) butir Pil Extacy warna kuning, 1/2 (setengah) butir Pil Extacy warna kuning.

Dan juga1 (satu) unit Hp merk Vivo warna putih,1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, serta 1 (satu) unit Sp motor Honda Vario warna hitam.

" Selanjutnya terhadap para Tersangka dan Barang bukti diduga Narkotika jenis Pil Extacy dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses penyidikan, mereka juga telah menjalani tes urine,"ungkap Kasat Syahrizal.