Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 27 Februari 2023

BUALBUAL.com - Tim TEKAB 308 presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, menangkap seorang dengan inisial SI (33) warga Dusun Talang Makmur Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor  berikut STNK milik korban Nurul warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki Kotabumi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK pada Minggu (26/2/2023).

"Peristiwa Tindak Pidana yang dialami korban tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Mei 2022 lalu namun baru dilaporkan ke Mapolres pada 25 Pebruari 2023," ujar Kasat.

Modus yang dilakukan, bermula dari terduga pelaku FDL (DPO) menghubungi korban Nurul untuk meminjam sepeda motor miliknya, oleh korban sepeda motor dipinjamkan berikut STNK, setelah itu selanjutnya pelaku FDL kembali menghubungi korban via handphone yang mengatakan bahwa sepeda motor telah ia gadaikan kepada seseorang.

Pihak Polres, yang telah menerima laporan korban, melalui Tim TEKAB 308 Presisi menindak lanjutinya dengan serangkaian penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ada ditangan terduga SI (Penadah).

Tim langsung bergerak dipimpin Ipda Fredy Saputra dan berhasil mengamankan terduga SI di Mulang Maya berikut menyita barang bukti sepeda motor.

"Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga SI menerangkan bahwa dirinya mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya inisial PD yang merupakan rekan dari terduga pelaku FDL (DPO)," ungkap AKP Eko.

"Saat ini terduga SI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik dan untuk rekannya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.