Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'

Selasa, 14 April 2020

BUALBUAL.com - Dilepaskannya sebagian Narapidana hasil asimilasi dari lapas kelas II Tembilahan menjadi pro dan kontra dimasyarakat. Pasalnya banyak yang mengait-ngaitkan tindak kriminal yang terjadi beberapa hari belakangan ini merupakan Napi yang keluar dari lapas Hasil Asimilasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.I.K menyebut bahwa akan terus melakukan Patroli Untuk mencegah kasus kejahatan dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang marak terjadi di Tembilahan.

"Kami akan selalu memantau dan melakukan patroli terus menetus untuk mengantisipasi terjadinya tindakan keriminal seperti yang di takutkan masyarakat akibat bebasnya sebagian Napi dari Lapas Kelas II Tembilahan," Sebutnya, Selasa (14/04/2020).

Lanjutnya, AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan bahwa dengan adanya pembebasan Tahanan yang didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, di dikhawatirkan juga akan meningkatkan kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Jelas ada dampaknya untuk Assimilasi ini seperti yang kita ketahui mereka mereka adalah mantan narapidana yang sebelumnya pernah melakukan tindak kriminal," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Imdra Lamhot Sihombing menyebut akan melakukan pemanauan terhadap para napi yang dibebaskan tersebut.

"Yang jelas, kami akan selalu melakukan pengawasan terhadap orang - orang yang mendapat asimilasi, yang sudah kembali kemasyarakat dan kami juga bekerja sama dengan pihak RT kepala desa, lurah dan para masyarakat setempat untuk bisa saling mengawasi dengan adanya Asimilasi ini," sebutnya.

Selain itu, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebutkan bahwa seperti yang diketahui bersama asimilasi adalah kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Wabah Corona (Covid-19) di lingkungan Lapas karena adanya kepadatan di dalam lapas.

"Saya selaku kasat Reskrim mendukung dengan adanya kebijakan Asimilasi karena pada intinya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan saya selaku Kasat Reskrim Polres Inhil sudah kewajiban kami untuk mengatasi terkait Asimilasi ini," sebutnya.

AKP Indra Lamhot Sihombing juga kembali menambahkan "bahawasanya kepadatan yang ada di dalam lapas tentunya dengan adanya penyebaran Covid-19 ini tidaklah baik karena jarak adalah salah satu cara penyebaran virus Covid-19 ini," tambahnya. 

Terakhir, AKP Indra Lamhot menghibau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal di tengah pandemi covid-19 ini.

"Walaupun saat ini tingkat tindak kriminal di tembilahan belum tinggi kami memghimbau agar masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah, jaga keamanan masing masing di rumah, jika berpergian pun harus berhati hati jangan terlalu menampakan barang-barang berharga," Himbaunya.