Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku

Rabu, 23 Juli 2025

BENGKALIS,BUALBUAL.com - Team Reskrim Polres Bengkalis dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.Pelaku disangkakan melakukan kegiatan di kawasan HPT dan terdapat titik api adanya kebakaran.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK.MIK melalui Kasat Reskrim AKP Yhon Mabel dipaparkan Kanit Tipiter IPTU Fachri Mursyid membenarkan adanya pengungkapan perkara adanya pengungkapan kegiatan perkebunan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.

Dilokasi kebun telah terjadi kebakaran seluas 10 Ha, dan petugas telah mengamankan 1 orang pelaku an.M (62) selaku pemilik kebun.

Lanjut IPTU Fachry Mursyid memaparkan kronologis pengungkapan, Pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 wib kami mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran lahan/Hutan di daerah tersebut.

Selanjutnya Team Reskrim, melakukan pengecekan  DLK dan memverifikasi di Lapangan, memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit.

Gerak cepat Team Reskrim Polres Bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dibantu oleh unit reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk tahap Penyelidikan.

Juga membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut, bahwa lahan yang terbakar tersebut milik sdr M yang sesuai berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan tim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).

 Atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui Kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalih statuskan Sdr. M dari saksi menjadi tersangka. 

"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari Sdr. M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT"ucapnya.

"Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis" tegas Kapolres AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, disampaikan Kasatreskrim Yhon Mabel.

Pasal Dasar Hukum yang disangkakan pada pelaku, tindak pidana Kebakaran Hutan dan lahan dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.