Tingkatkan Pemahaman,Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, Pinggir,

Jumat, 27 September 2019

PINGGIR BUALBUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kamis(26/9/19) Di Kantor Camat Pinggir. Dengan di hadiri oleh Kepala Desa, BPD se-Kecamatan Pinggir,. Acara yang di teja di gedung aula kantor camat pinggir oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis merupakan Sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, “Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di kesempatan itu mengatakan, Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lanjutnya lagi ia mengatakan dengan keterbukaan informasi tentu akan menambah dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi dengan apa yang di kerjakan oleh pemerintah, Dengan demikian, mereka juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi. Selain keterbukanan informasi publik, Mohd Elkhusairi juga mengatakan, keterbukaan informasi juga perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi secara berkala untuk menyamakan persepsi terkait informasi seperti apa yang bisa dipublikasikan,”menegaskan. Elkhusairi juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kepada badan publik dapat menjalankan dan menerapkan dengan baik UU KIP No 14 tahun 2008 tentang , keterbukaan informasi publik, sehingga kedepannya dapat diminimalisir terjadinya pelanggaran - pelanggaran dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai badan publik,.tegasnya,** Editor: Yuriady/Ari