Tinjau Kegiatan Yustisi Prokes Covid-19, Kasmarni : Sebagai Edukasi Kepada Masyarakat

Jumat, 09 Juli 2021

BUALBUAL.com - Kegiatan yustisi penegakan hukum dan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan ini kita lakukan guna memberikan edukasi serta kesadaran kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi serta mendisiplinkan diri dalam penerapan prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni saat meninjau pelaksanaan kegiatan yustisi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, di Pasar Mandau Jalan Jendral Sudirman Duri, Jumat (09/07/2021) pagi.

Kegiatan Yustisi sidang ditempat tersebut dilaksanakan oleh unsur Polri, TNI, Jaksa, Hakim, Panitera, PPNS Satpol PP, BPBD, Tenaga Kesehatan serta unsur Satgas lainnya.

Disela-sela peninjauan Bupati Kasmarni juga menyempatkan diri berbincang serta memberikan nasihat kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Wanita pertama di Kabupaten Bengkalis itu juga menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 agar penerapan prokes serta vaksinasi dilaksanakan sampai ke tingkat RW dan RT.

"Protokol kesehatan dan vaksinasi saya minta dilaksanakan sampai ketingkat RW dan RT, mohon Satgas terus lakukan monitoring dan evaluasi," Tegas Kasmarni.

Berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi lanjut Kasmarni saya harapkan terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk batasan usia masyarakat wajib vaksinasi maupun ketersediaan vaksinnya.

"Jangan sampai nanti masyarakat antusias ikut vaksin tapi justru vaksinnya tidak tersedia. Itu yang pertama, kedua jika pelaksanaan vaksinasi di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti Kantor Camat dan Puskesmas mengakibatkan kerumunan, maka pelaksanaan vaksinnya buat terobosan baru dengan menambah tempat atau memasang tenda ditempat vaksin yang baru," Pinta Kasmarni.

Sebagai informasi hasil dari pelaksanaan kegiatan yustisi pelanggaran prokes Covid-19, sampai pukul 10.07 Wib telah terjaring sebanyak 32 orang pelanggar.

7 diantaranya dijatuhi sangsi denda dan 25 diantaranya dijatuhi sangsi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Teks Pancasila, push up, membersihkan jalan dan lainnya.

Ikut bersama Bupati Bengkalis dalam kegiatan yustisi dimaksud Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, Waka Polres Bengkalis Kompol Aslely Farida Turnip, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H.Bustami.HY.

Tampak hadir juga Kalaksa BPBD Bengkalis H. Tadjul Mudarris, Kepala Dinas Damkar Syafrizan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis H.Indra Gunawan, Inspektur Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis H.Hermanto Baran.

Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Hj. Kholijah, Direktur Rumah Sakit Umum Mandau Sri Sadono Mulyanto, Plt. Kepala Satpol PP Bengkalis Hengky Irawan, Kepala Bagian Umum Setda kabupaten Bengkalis Al Fakhrurrazy, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis Fendro Al Rasyid, Camat Mandau Riky Rihardi dan Camat Bathin Solapan Wahyudin.