Di Riau Tito Karnavian: resmikan layanan Masyarakat berbasis online

Sabtu, 04 Maret 2017

bualbual.com, Anggota polisi diminta untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dengan menciptakan inovasi berbasis online. Itu dilakukan agar setiap kejadian yang bersifat darurat bisa langsung ditanggapi dengan cepat oleh Kepolisian. Bahkan layanan di kantor polisi saat ini juga dituntut canggih dan transparan. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengingatkan anak buahnya yang ada di lingkungan Polda Riau dan jajaran agar cepat merespons setiap laporan dan keluhan masyarakat. Hal itu dikatakan Tito saat meresmikan aplikasi berbasis Informasi Teknologi (IT) di Mal SKA Co Ex Pekanbaru. "Layanan publik itu tulang punggung Polri. Quick respons, kecepatan layanan respons," kata Tito di Pekanbaru, Jumat (3/3/17). Menurut Tito, jika Polri menjalankan aplikasi berbasis IT atau online, yang bisa langsung diakses masyarakat melalui perangkat telepon pintar akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan cepat. Penerapan aplikasi berbasis IT ini yang sedang dilakukan Polres Siak, Polres Kampar, Polres Rokan Hulu, Polres Rokan Hilir, Polres Dumai, Polresta Pekanbaru, Biro SDM Polda dan Dit Lantas Polda Riau. Mulai dari pelayanan masyarakat yang membutuhkan pengurusan penerbitan surat izin mengemudi, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal, pelaporan tindak pidana, hingga panic button yang menjadi aplikasi pelaporan tercepat jika terjadi tindak kriminal. Polres Kampar propinsi Riau menyajikan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara online. Sistem pelayanan yang diberikan berbasis android dalam proses pendaftaran SKCK itu. "Sistem ini memberikan alternatif pendaftaran SKCK, yang selama ini pendaftar SKCK mengisi formulir secara manual dan mengantre cukup lama," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com. Selain memberikan layanan SKCK secara online juga menginfokan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Jadi masyarakat bisa mengetahui perkembangan laporan mereka yang diadukan ke polisi. Edy menjelaskan, teknis pengurusan SKCK online dan SP2HP online dengan cara masuk ke Google Playstore, ketik Sipol Taat Zapin Polres Kampar lalu instal kemudian masuk atau login menggunakan email. Setelah login nanti di dalam aplikasi ada 2 menu pilihan, yaitu SKCK dan SP2HP online. "Tinggal pilih mana yang anda butuhkan, kalau SKCK online, buka aplikasinya kemudian isi formulis, catat kode verifikasi. Setelah pengisian online selesai, datang ke Polres Kampar, serahkan kode verifikasi tadi agar petugas input data dan identifikasi sidik jari, kemudian petugas mencetak SKCK," jelas Edy. Sementara, di Kabupaten Siak, ada beberapa warga yang sudah mendaftar pembuatan SIM secara online, namun mereka mengeluhkan susahnya sinyal internet. Padahal aplikasi SIM online dibuat untuk memudahkan masyarakat agar tidak bersusah payah saat proses pendaftaran agar mempersingkat waktu. Selain layanan publik SIM online, Polres Siak juga menyajikan pembuatan SKCK, izin keramaian, pengaduan masyarakat, SP2HP, serta pendaftaran menjadi polisi. "Awalnya download dulu, aplikasi Si Polin Zapin, kemudian di sana ada petunjuk dan 6 pelayanan kepolisian secara online, sudah ada sekitar 1.500 masyarakat yang mengunduh aplikasi kita, 50 persen diantaranya telah merasakan langsung aplikasi tersebut dan terealisasi," ujar Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean.   BB.C/M.C