Toho Pegedar Sabu Berhasil Di Ringkus Polsek Kuala Cenaku Setelah Sebulan Menghilang

Jumat, 19 Maret 2021

 

BUALBUAL.com - Setelah lebih kurang sebulan menghilang pasca diringkusnya seorang pengedar narkoba, JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, Sabtu 20 Februari 2021 lalu, pukul 17.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, akhirnya pelarian IH alias Toho (37) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat berakhir ditangan Kapolsek Kuala Cenaku.

Toho diringkus langsung oleh Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja SH berserta personel Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku dirumahnya, Desa Sungai Beringin Rengat, Rabu 17 Maret 2021 siang.
Dari tangan Toho, diamankan juga Barang Bukti (BB) narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22,52 gram. Toho merupakan pemasok sabu untuk Joni.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 19 Maret 2021 siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Kuala Cenaku tersebut.

Dijelaskan Misran, pada tanggal 20 Februari 2021 lalu, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku meringkus Joni, di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku, dari tangan Joni, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar. Joni mengaku jika dia mendapatkan atau membeli sabu dari Toho, kemudian sabu itu diedarkannya lagi.

Saat itu juga, Unit Reskrim langsung menuju rumah Toho di Desa Sungai Beringin Rengat, tapi Toho tak ada dirumah, kabarnya dia melarikan diri setelah mengetahui Joni tertangkap. Meski demikian, dirumah itu, tim berhasil mengamankan 29,38 gram sabu-sabu.

Hingga akhirnya, Kamis 17 Maret 2021 siang pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara mendapat informasi jika Toho ada dirumahnya. Informasi itu disampaikan pada Kapolsek dan Kapolsek langsung memimpin tim untuk menangkap Toho.

Tim menggerebek sebuah rumah, tapi Toho tak ditemukan, semua ruangan telah diperiksa, namun batang hidung Toho tak nampak.
Namun setelah tim periksa kearah belakang, rupanya Toho bersembunyi didalam bak penampungan air sambil menggenggam sesuatu ditangannya.

Dalam keadaan basah kuyup, Toho dipaksa keluar dari bak penampungan air, genggaman tangan itu rupanya berisi bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Kemudian tim menggeledah rumah itu, ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih  22, 52 gram, 60 buah plastik bening sedang, 125 buah plastik klep kecil, 1 timbangan digita, 5 unit handphone, uang tunai Rp 845.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.

"Toho mengaku, ketika tim menggerebek rumahnya, dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan, makanya dia sempat menggenggam bungkusan sabu ketika bersembunyi didalam bak penampungan air," jelas Misran.