Tolak Provinsi Sumatera Tengah, Mardianto: Lebih Bagus Kuansing Pilih Provinsi Indragiri

Sabtu, 17 Desember 2022

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Kabar pembentukan Provinsi Sumatera Tengah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia berhembus beberapa hari belakangan. Jika benar, legislator asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menolak rencana itu.

Sebab, kabar pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi. Dalam surat tersebut, salah satu kabupaten di Riau yang diusulkan masuk Provinsi Sumatera Tengah adalah Kabupaten Kuansing.

"Kurang setuju kita sebagai warga asli. Kita dimasukkan orang lain yang bukan dari jatidiri kampung kita sendiri," kata Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu-Kuansing Mardianto Manan, Jumat (16/12/2022).

Bahkan, kata dia, sejarah bersama pun tak pernah terukir. Apalagi, usulan itu, kata dia tidak ada musyawarah dengan masyarakat Kuansing.

"Kesatuan sosiologi pun tidak kok tiba-tiba dibawa-bawa tanpa konvensi lokal secara bersama. Misalnya ada mubes dan bersepakat untuk bersama-sama. Ini tak pernah ada," jelasnya.

Lanjut dia, daripada jadi provinsi baru, lebih baik atas nama Indragiri lama bisa dijadikan provinsi. Kuantan Singingi, dimekarkan jadi dua kabupaten. Kata dia, sudah pernah ada mubes 7 tahun yang lalu di Baserah.

"Yakni Kabupaten Kuantan terdiri dari 7 kecamatan Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Pangean dan Logas Tanah Darat," jelasnya.

Kemudian Indragiri Hilir juga dimekarkan jadi 3 dan tambah Indragiri Hulu. "Buat Provinsi Indragiri terdiri dari kabupaten, Indragiri Hilir, Inhil Selatan, Inhu, Kuansing dan Kuantan," jelas Mardianto.