
BUALBUAL.com - Polisi bergerak cepat menangkap Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku berinisial R sudah ditahan dan kasusnya tengah didalami penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujar Pandra, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini ditangani Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan. Sebab, pelaku datang ke lokasi sambil membawa parang dan golok.
“Ada indikasi persiapan sebelum kejadian. Ini yang masih kami dalami,” tegas Pandra.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau. Saat itu korban hendak mengikuti ujian akhir munaqosah.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di wajah, bahu, dan kaki.
“Terdapat dua hingga tiga luka bacok,” jelasnya.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad. Kondisinya kini dilaporkan mulai stabil.
Polisi menduga motif penganiayaan berkaitan dengan persoalan asmara. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal, dan pelaku diduga tidak terima cintanya ditolak.
“Motif sementara karena masalah pribadi,” ujar Pandra.
Polda Riau memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.