Tragis! Demi Penuhi Permintaan Pacar, Pemuda di Kabupaten Siak Bunuh Nenek Sendiri

Selasa, 07 April 2026

BUALBUAL.com - Entah apa yang merasuki pikiran pria inisial IA (21) warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ini. Demi memenuhi permintaan sang pacar agar dibelikan motor, IA nekat membunuh neneknya sendiri dan mengambil uang serta emas milik neneknya.

Korban bernama Sutiyah (77) seorang petani yang tinggal bersama cucunya, IA.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (2/4/2026) setelah kepolisian mendapat laporan adanya dugaan pembunuhan terhadap Sutiyah di kediamannya, pelapor bernama Juriah yang merupakan anak keempat dari korban.

 

Saat itu, pelapor menemukan kejanggalan karena hampir seharian tak melihat korban. Ia bersama saudaranya lalu mendatangi rumahnya namun tak ada sahutan, rumahnya saat itu dalam kondisi terkunci. Kemudian mereka inisiatif untuk mencongkel jendela rumahnya dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di ruang tengah.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama yang diduga pelaku, setelah melakukan pelacakan, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.

"Kemudian pada Jumat (3/4/2026), terduga pelaku ini ditangkap di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan dibawa ke Mapolres Siak," kata Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria, Kasatreskrim AKP Raja Cosmos di halaman Mapolsek Kecamatan Siak, Senin (6/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. AKBP Sepuh menceritakan, pada Rabu (1/4/2026) merupakan jadwal panen kebun kelapa sawit milik korban. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, pelaku mulai merencanakan untuk membunuh korban dengan menyiapkan sebilah pisau dan sebilah parang. 

Sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pelaku selesai salat magrib, tersangka membangunkan korban untuk melaksanakan salat magrib di rumah. Ketika korban sedang salat, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan sebilah parang yang telah disiapkannya.

"Pelaku menyembunyikan parang di bawah karpet tempat dia duduk, sedangkan pisau dipegang oleh pelaku dengan tangan kanan dan disembunyikan di belakang badannya," kata AKBP Sepuh.

Pelaku dan korban sempat bercerita dengan sembari memakan jajanan, tidak lama kemudian pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan kemudian tersangka langsung menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, namun pada saat itu korban melawan dan pisau yang berada di tangan kanan tersangka tersebut terlempar.

Kemudian tersangka berusaha meraih parang yang disembunyikan oleh tersangka di bawah karpet sambil tetap menutup mulut korban, pelaku lalu menggorok lagi leher korban dengan parang tersebut hingga menyebabkan darah muncrat.

Ketika korban tidak bergerak, pelaku memberhentikan gorokan tersebut tetapi terus menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak dan terbaring lemas.

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil uang sebesar Rp15 juta dari dalam celana korban hasil panen kebun sawitnya. Tak cukup itu, pelaku juga mengambil gelang emas serta 2 buah cincin emas dari jari tengah dan jari manis tangan kiri korban. Pelaku juga mengambil surat-surat emas tersebut di dalam lemari televisi yang disimpan oleh korban.

"Malam itu korban kabur dari rumah, langsung membeli sepeda motor vario warna putih dengan harga Rp8 juta yang dibeli dari market place FB. Motor itu kemudian diberikan kepada pacarnya beserta sejumlah uang," ungkap Kapolres Siak itu.

Polres Siak juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut. Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.