
BUALBUAL.com - Persoalan dugaan penggelapan sepeda motor berujung maut di Kota Dumai, Riau. Seorang pemuda berinisial DP (22) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Korban, warga Kecamatan Sungai Sembilan, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (12/10/2026) malam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa (13/10/2026).
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan, kasus itu bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan korban pada Sabtu (10/10/2026).
Sejumlah orang kemudian berupaya mencari korban beserta sepeda motor yang dipermasalahkan. Pada Senin (12/10/2026), korban berhasil ditemukan dengan bantuan seorang pria berinisial D.
Namun, korban tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Ia justru dibawa ke kawasan Jalan Perwira, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar. Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi dan mengalami pengeroyokan untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan sepeda motor.
Setelah sepeda motor berhasil ditemukan, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios menuju Polsek Mandau. Dalam perjalanan di Jalan Lintas Bukit Nenas, kondisi korban mendadak memburuk. Ia muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.
Sesampainya di Polsek Mandau, petugas meminta korban segera dilarikan ke RSUD Mandau. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai bersama Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang berinisial DA, Z, DR, dan BI diamankan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diperkirakan meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memburu seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dan akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.