Transaksi Diduga Terbongkar! Polisi Sita 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera Dumai

Rabu, 15 Juli 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24), Rabu (15/7/2026) dini hari.

Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan dari tangan kedua pelaku polisi menyita 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi bermerek LV dengan berat kotor sekitar 30,40 gram.

"Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6020 HAC," ujar Zaini.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

"Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor, petugas menemukan tas yang berisi 78 butir diduga pil ekstasi," jelasnya.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoi hitam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

"Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Zaini.

Atas perbuatannya, MDR dan AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.