Transaksi Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru Digagalkan, 122 Butir Disita

Jumat, 02 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial MIF (27) diamankan polisi karena diduga mengedarkan pil ekstasi. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 122 butir pil ekstasi dengan berbagai logo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, MIF datang ke lokasi untuk melakukan transaksi tanpa menyadari bahwa gerak-geriknya telah dipantau petugas.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan parkiran hotel.

"Pelaku ini sering transaksi di parkiran hotel. Informasi itu kami dalami," kata Noki, Jumat (2/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Dalam operasi itu, MIF sepakat menjual 30 butir pil ekstasi kepada petugas.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung meringkus tersangka. Dari tangan MIF, petugas menemukan 30 butir ekstasi, terdiri dari 10 butir berlogo granat, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda, dan 10 butir berlogo TikTok warna hijau.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumah kontrakannya di wilayah Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan 92 butir pil ekstasi di kamar tersangka.

"Total ada 122 butir yang diamankan," jelas Noki.

Kepada penyidik, MIF mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB.

Polisi kini masih memburu IB yang diduga sebagai pemasok. Penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

MIF telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.