
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pria berinisial MPP (46) dan B (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan pembeli dalam transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasatresnarkoba AKP Jimmy Andre, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Revolusi.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat," ujar AKP Jimmy.
Dari hasil penggeledahan terhadap MPP, petugas menemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Polisi kemudian kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang dibungkus tisu putih di dekat kaki tersangka.
"Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa B diduga hendak membeli sabu dari MPP. Sementara MPP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang kini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.
Selain sembilan paket sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam Vivo Y02s berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Jimmy menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti.
"Laporan masyarakat sangat kami harapkan agar dapat segera kami tindak lanjuti. Layanan Call Center 110 dapat diakses dengan cepat, tanggap, dan tanpa dipungut biaya," tutupnya.