
BUALBUAL.com - Polisi mengungkap kasus penggelapan satu unit truk tronton Nissan bernomor polisi B 9296 WX di Kabupaten Pelalawan, Riau. Truk tersebut diduga dicincang menjadi potongan besi sebelum dijual secara terpisah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang. Mereka berinisial IK (19), AS (31), JS (39), SH (40), AH (38), AHT (41), JET (19), dan SLG (37).
IK diketahui merupakan sopir truk. Sedangkan AHT alias Tarihoran disebut sebagai pemilik gudang barang bekas dan JET merupakan anaknya. Adapun SLG merupakan pemilik bengkel.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan penggelapan truk pada akhir Agustus 2026.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim bersama tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut," kata Shilton, Minggu (20/9/2026).
Penyelidikan polisi mengarah ke Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pada Selasa malam, 15 September 2026, polisi mendeteksi keberadaan IK di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara. IK ditangkap pada Rabu, 16 September 2026 tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, IK mengaku truk tronton milik majikannya telah dibawa dan dicincang di sebuah gudang milik AHT alias Tarihoran di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap AS di tempat kosnya di Jalan Beringin. AS diduga berperan membujuk IK untuk mencincang truk tersebut.
Dari pemeriksaan AS, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah Tarihoran, pemilik gudang barang bekas di Jalan Lingkar.
Pada Kamis dini hari, 17 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi gudang tersebut. Tiga orang yang diduga ikut mencincang truk berhasil diamankan.
Namun, Tarihoran dan anaknya, JET, telah melarikan diri sebelum polisi tiba. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Keduanya akhirnya ditangkap di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, mereka diduga hendak melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Polisi juga menemukan sebagian bagian truk yang telah dicincang telah dijual. Ban dan baterai kendaraan tersebut diduga dijual kepada SLG, pemilik bengkel di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.
SLG kemudian turut diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.
Shilton mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain tabung oksigen, satu set selang cutting torch, tabung gas, mesin gerinda, kunci, obeng, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi B 2486 SIL.
"Delapan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Shilton.
Menurut Shilton, polisi masih mendalami jaringan kelompok tersebut. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, jaringan Tarihoran diduga beroperasi tidak hanya di wilayah Riau, tetapi juga hingga Sumatra Utara.
"Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan. Informasi yang kami dapat, jaringan Tarihoran ini beraksi bukan hanya di Riau, tetapi juga sampai ke Sumatra Utara," kata dia.