Tujuh Kapal Asal Sumut Diamankan Ditpolair Polda Riau "Cari Ikan Tanpa Izin"

Ahad, 03 November 2019

BUALBUAL.com - Tidak memiliki izin mencari ikan di perairan Provinsi Riau, tujuh kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau. Tujuh kapal itu diketahui melakukan penangkapan ikan di perairan Panipahan Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, tanpa memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yg diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau. Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan mengatakan, lokasi penangkapan juga dilakukan di tujuh tempat. Wawan merincikan, penangkapan dilakukan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, tepatnya masing-masing pada posisi, 2°30'00"N - 100°27'00"E, 2°29'00"N - 100°28'00"E, dan di koordinat 2°30'00"N - 100°31'00"E 2°30'00"N - 100°31'00"E, 2°30'00"N - 100°27'00"E, serta di koordinat 2°30'00"N - 100°27'00"E. Kemudian pada koordinat 2°28'00"N - 100°31'00"E. Ketujuh kapal itu, sebut Wawan, diamankan pada Kamis (31/10) kemarin. Saat anggotanya melakukan patroli di perairan Riau. Masing-masing orang yang diduga bertanggung jawab adalah tujuh nahkoda kapal nya. Mereka adalah Sinyanto (46) Nakhoda KM ASAHAN JAYA, Rahmat (60), Suhendra (32), Rusmin (40), Nakhoda KM SAVIO BERSAMA. Kemudian, Toni (56) Nakhoda KM CAHAYA LAUT 88, Rustam (40) Nakhoda KM Gemilang. Terakhir Mangasa (41) Nahkoda KM Lautan Rezeki. Sebab diamankan, sambung Wawan, ketujuh kapal itu diduga melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sedangkan kronologis penangkapan, dilakukan pada Kamis (31/10) dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Mereka diamankan, setelah tim Intelair Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di perairan Panipahan. Karena sebelumnya mengamankan tujuh kapal tersebut. ''Hasilnya tim menemukan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut dan hanya berlaku untuk diwilayah perairan Sumut saja,'' ungkap Wawan. Sedangkan untuk Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang berlaku diwilayah Riau dan yang diterbitkan oleh Pemda Riau, tidak dimiliki kapal tersebut. ''Karena tidak memiliki izin makanya kita amankan, sekarang tujuh kapal itu dalam perjalanan ke kantor Ditpolair,'' kata Wawan.***