Tukang Panen Sawit di Kepenuhan Diciduk Polisi Rohul, Diduga Cbuli Adik Ipar Berusia 13 Tahun

Ahad, 16 Juni 2019

BUALBUAL.com - Aksi pencabulan anak di bawah umur dilakukan orang terdekat korban kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kali ini bahkan pelakunya merupakan abang ipar korban sendiri. Diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya inisial K, atau sebut saja Mawar yang masih berusia 13 tahun, pria berusia 33 tahun inisial DG, warga Kecamatan Kepenuhan ini harus berurusan dengan polisi setempat. Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK., M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH, mengungkapkan terduga pelaku pencabulan terhadaap adik iparnya, DG, berhasil ditangkap anggota Polsek Kepenuhan‎ pada Sabtu siang (15/6/2019) sekira pukul 11.30 WIB. Ipda Feri mengatakan DG sempat buron selama 2 bulan setelah aksinya diketahui, dan dilaporkan ke Polsek Kepenuhan. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam. "Atas perintah Kapolsek Kepenuhan (AKP Dasril) melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang berada dalam perkebunan sawit warga," ungkap Ipda Feri, Ahad (16/6/2019). Ipda Feri menambahkan saat akan ditangkap di sebuah rumah di Desa Kasang Padang, pelaku tidak mau membuka pintu rumah, sehingga polisi terpaksa melepaskan 2 tembakan ke udara.‎ "Akhirnya pelaku membuka pintu rumah yang dalam kondisi gelap tanpa penerangan dan langsung dibekuk," ujar Ipda Feri dan mengaku pelaku tidak melawan saat ditangkap. Saat interogasi, terduga pelaku mengakui telah beberapa kalinya mencabuli adik iparnya. Perbuatan itu dilakukan DG saat tengah panen buah kelapa sawit. Aksi bejad dilakukan DG terjadi pada April 2019 lalu. Saat itu korban diajak pelaku mengutip brondolan buah kelapa sawit di perkebunan sawit SP 5 Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan. "Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban berulang kali," kata Ipda Feri. Aksi pelaku akhirnya terbongkar, setelah‎ abang kandungnya menjemput Mawar di rumah kakaknya, dua hari pasca pencabulan. Mawar sendiri sudah sekira 3 tahun tinggal di rumah kakaknya. Saat tinggal bersama abang kandungnya, Mawar jatuh sakit. Wajahnya terlihat pucat, sehingga dirinya sempat dibawa berobat.‎ Karena tidak tahan, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini kepada abang kandungnya. Korban mengaku sering disetubuhi abang iparnya di salah satu kebun sawit. Korban takut dan tidak melawan karena diancam jika menolak keinginan terduga pelaku, apalagi sampai memberitahu kelakuan bejatnya kepada orang lain. Setelah buron sekira 2 bulan, DG diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut. Bila terbukti, pelaku terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***   Sumber: riauterkini.com