Tuntas Tangani Perkara Perusakan Kabel Bawah Laut, Kejari Karimun Terima Penghargaan dari Askalsi

Selasa, 14 Juli 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) terkait tuntasnya penanganan perkara kerusakan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Palapa Ring Barat yang terjadi di perairan Tanjungbalai Karimun pada 4 Juli 2019.

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Umum Askalsi, Lukman Hakim kepada Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan SH di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

“Penghargaan ini bentuk apresiasi kepada pihak Kejaksaan, khususnya Kejari Karimun atas kinerja dalam penanganan perkara bidang telekomunikasi terkait pengerusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat,” ujar Lukman Hakim.

"Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019 terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun,"ucap Lukman.

Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. 

Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.

Mengetahui hal itu, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi

Polisi akhirnya menetapkan Djunaidi Tan sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Arif Zahrulyani.

Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.