
BUALBUAL.com - Empat terdakwa yang didakwa terlibat dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Keempat terdakwa tersebut yakni Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), Muhammad Rasyid (55), dan Sopan Sopian (26). Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir.
Vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan keberatan dan memilih menempuh upaya hukum banding.
"Kita banding, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan," kata Marthalius kepada awak media beberapa hari lalu.
Perkara ini bermula dari rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Mereka yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keempat calon pekerja migran tersebut terlebih dahulu diarahkan menuju Pekanbaru, kemudian ke Dumai, sebelum dibawa ke Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Di desa tersebut, mereka ditempatkan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan. Masing-masing calon pekerja migran disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya keberangkatan menuju Malaysia.
Rencana penyeberangan kemudian dilakukan melalui kawasan Pantai Sepahat. Namun, perjalanan menggunakan perahu terpaksa ditunda karena kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Keempat calon pekerja migran itu akhirnya kembali ke tempat penampungan sambil menunggu jadwal keberangkatan berikutnya. Namun, sebelum diberangkatkan, polisi terlebih dahulu melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan empat calon pekerja migran sekaligus para terdakwa.
Zakaria, Chandri, dan Muhammad Rasyid diketahui merupakan warga Desa Sepahat. Sementara Sopan Sopian merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Dalam persidangan, keempat terdakwa didampingi penasihat hukum Ega Suzana, SH.
JPU menjerat para terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.