Karena itu, menurut Akhmad, pertimbangan dari Sekjen Kemenag saat dibutuhkan untuk mengambil keputusan akhir terhadap permohonan surat pengunduran diri ASN yang diajukan UAS.
"UAS ini kan fenomenal ya, makanya kita tempuh seluruh prosedurnya, termasuk meminta pertimbangan ke Sekjen Kemenag. Jangan sampai keputusan kita nanti dinilai blunder, makanya semua prosedur yang ada kita laksanakan," kata Akhmad
"Kita nunggu pertimbangan dari Sekjen Kemenag dulu, apakah kewenangannya pemberhentiannya ada di kita, atau di pusat," kata Akmad.Menurut Akmad, pihaknya akan menunggu surat balasan dari Sekjen Kemenag untuk mengambil keputusan terkait UAS.
Sebagaimana diketahui, UAS mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN dengan alasannya pertimbangan waktu yang padat. UAS saat mengambil program doktor di Sudan.