Uli Amelia Mengaku Disambut Wajah 'Masam' Petugas PPID Pemko Pekanbaru

Sabtu, 03 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Pagi baru saja beranjak siang ketika Ketua Majelis Komisioner (MK), Tatang Yudiansyah, membuka sidang sengketa informasi publik antara pemohon Uli Amalia Situmorang dengan termohon Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Pekanbaru, akhir pekan ini. Ketidakhadiran termohon menjadi pertanyaan pertama Tatang Yudiansyah kepada Panitera Pengganti, Didang Muhanna. "Termohon sudah kita panggil secara patut, dan menyatakan akan menghadiri sidang ini. Namun hingga sidang dibuka, termohon belum juga hadir," jawab Didang Muhanna kepada Tatang. Setelah membaca ringkasan permohonan, Tatang yang dalam sidang tersebut didampingi anggota MK, Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal, mengajukan pertanyaan kepada pemohon sengketa informasi publik yang hadir, Uli Amalia Situmorang. "Ada kesalahan yang kami lihat dari permohonan saudara, yakni dalam penyebutan PPID. Dalam surat permohonan saudara, tertulis Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Padahal yang benar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Saudara tidak sekali ini saja bersengketa dengan PPID Pemko, tapi masih juga ada kesalahan seperti ini. Apakah PPID Pemko tidak pernah meluruskan kesalahan saudara ini?" tanya Tatang. "Tidak pernah, ketua majelis. Saya tidak pernah diberikan edukasi seperti itu. Bahkan, ketika mengajukan surat permohonan informasi, saya disambut wajah masam oleh petugas PPID-nya," jelas Uli. Sontak anggota MK, Johny Setiawan Mundung, kaget mendengar jawaban Uli tadi. Bahkan kepada pemohon, Johny pun meminta Uli untuk menirukan 'wajah masam' petugas PPID Pemko Pekanbaru yang dimaksud. "Saya tak dapat menirukan seperti apa wajahnya. Namun yang jelas, saya merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik saat meminta informasi publik di PPID Pemko Pekanbaru," tegas Uli yang juga staf peneliti di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru ini. Sementara itu, dalam sidang tersebut, anggota MK Alnofrizal menanyakan tujuan permintaan informasi yang diajukan Uli kepada PPID Pemko Pekanbaru. Setidaknya, ada 10 informasi publik yang diminta Uli dalam sengketa kali ini. Antara lain, informasi dokumen peraturan daerah (perda) dan lampiran APBD Pemko Pekanbaru tahun 2016-2019, dokumen pelaksanaan anggaran sejumlah dinas, rencana umum pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, dan sejumlah informasi lainnya. "Saya meminta informas-informasi tersebut untuk kebutuhan riset saya. Sudah tiga kali saya mengajukan permohonan informasi ke PPID Pemko Pekanbaru, namun belum ada satupun yang terpenuhi. Sehingga riset saya belum jadi-jadi," cerita Uli. Sidang antara Uli Amalia Situmorang dengan Atasan PPID Pemko Pekanbaru yang dalam hal ini adalah Sekko Pekanbaru M Noer pada harui itu ditunda. Dan akan dilanjutkan lagi dengan beberapa hari kedepan agenda mediasi.***     Sumber: Cakaplah