Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Selasa, 25 Mei 2021

BUALBUAL.com - Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (25/5/2921).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pada hari Senin (24/5/2021) pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (16) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah dicabuli oleh terduga AA, pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.

Diterangkan oleh Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.

"Berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan," terangnya.

"Pada hari Senin (24/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya dan langsung kita giring ke Mapolres," ujar Kasat.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu

"Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun," pungkas AKP Gigih.