Untuk Cabut Laporan Kasus Perusakan Bendera, Demokrat Riau Tunggu Arahan DPP

Jumat, 04 Januari 2019

BUALBUAL.com, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Aherson mengatakan, pihaknya sedang menunggu arahan Dewan Pengurus Pusat (DPP) apakah kasus perusakan baliho Demokrat yang dilaporkan ke polisi akan dicabut atau tidak. Sebagaimana diketahui, Polda Riau saat ini baru menetapkan 1 orang tersangka perusakan bendera Demokrat pada saat kedatangan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. "Kita tunggu arahan DPP bagaimana, kalau menurut kita di DPD ya kalau cuma berhenti disitu mending laporan itu kita cabut," kata Aherson, Jumat (4/1/2019). Ketua komisi V DPRD Riau ini menambahkan, jika nantinya laporan dicabut, pihak Demokrat dan masyarakat yang bertanya-tanya persoalan kasus tersebut tidak akan bertanya lagi. Disinggung mengenai apakah akan dicabutnya laporan tersebut merupakan sebuah sikap kekecewaan terhadap kepolisian, Aherson mengatakan tidak. "Masalah puas atau tidak puas itu kita kembalikan ke masyarakat bagaimana menilainya. Kalau dibilang kecewa tidak ya karena ukuran hukum itu kita juga gak paham seperti apa. Tentu ada kepolisian yang menentukan dalil hukumnya," cakapnya lagi. Lebih lanjut, ia mengatakan, lawyer partai Demokrat akan mengkaji lebih dalam setelah jika memang laporan tersebut akan dicabut nantinya. "Lawyer akan mengkaji, dan nantinya bisa saja mengusulkan laporan kembali terkait bukti baru yang diterima. Jadi nanti bagaimananya kita tunggu arahan DPP," tukasnya.   Sumber: cakaplah