Untuk Kasus Bahar Bin Smith, 11 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 03 Desember 2018

BUALBUAL.com, Sebanyak 11 saksi telah dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan pendakwah Habib Bahar Bin Smith. Bahar dilaporkan karena menyebut Jokowi banci dan haid. “Proses pemeriksaan gabungan antara Bareskrim pidum (pidana umum), siber, dan Polda Sumsel. Karena locus delicti (TKP) di sana,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12). Tujuh saksi tersebut, jelas Syahar, merupakan orang yang melihat langsung ceramah Habib Bahar di acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 lalu. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi ahli terkait bahasa, ujaran kebencian (hate speech), pidana, dan laboratorium forensik. “Dari pemeriksaan itu sudah bisa dibuktikan bahwa video yang beredar itu memang benar merupakan rekaman pelaksanaan ceramah peringatan maulid di Palembang,” jelas Syahar. Lebih jauh, Syahar menjelaskan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Bahar. Surat itu sudah diterima langsung oleh adiknya. “Untuk datang ke Bareskrim hari Kamis ini,” tukasnya.   Sumber: rmol.co